Data Governance & Trust

Prinsip tata kelola yang melindungi data wajib pajak dan memperkuat kepercayaan profesi.

Doktrin Utama

AI prepares. Consultant reviews, decides, and signs off.

Prinsip Governance

Aturan yang mengikat seluruh platform.

  • AI tidak menggantikan konsultan pajak.
  • AI tidak mengeluarkan opini pajak final.
  • AI tidak mengirim (auto-submit) pelaporan pajak.
  • Konsultan yang me-review, memutuskan, dan menandatangani.
  • Review publik diverifikasi dan dimoderasi.
  • Dokumen pajak klien tidak pernah dipublikasikan.
  • Data ke pimpinan IKPI bersifat agregat kecuali diizinkan.
  • Data ke Menkeu/DJP bersifat agregat, anonim, dan terizinkan.
  • Ranking tidak dapat dibeli.
  • Data klien tidak dipakai melatih AI tanpa consent eksplisit.

Pemisahan Data

Public · Consultant Private · IKPI Aggregated · Menkeu/DJP Policy.

Public
  • Nama konsultan
  • Wilayah
  • Verified badge
  • Kategori layanan
  • Ringkasan rating/review
Consultant Private
  • Detail klien
  • Catatan engagement
  • Permintaan dokumen
  • Status workpaper
IKPI Aggregated
  • Adopsi
  • Demand kategori
  • Tren regional
  • Kualitas review
Menkeu/DJP Policy
  • Insight kebijakan anonim
  • Supply-demand map
  • Tren pain point Coretax

Alur agregasi meningkat dari kiri ke kanan — data sensitif tetap privat; hanya data agregat/anonim yang naik ke tingkat kebijakan.